TENTANG MEMANJANGKAN/MENCUKUR JENGGOT,KUMIS,DAN CAMBANG
1. mengenai mencukur kumis dan memanjangkan janggut adalah sunnah Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari dan riwayat lainnya,
namun ada perbedaan pendapat mengenai \"mencukur kumis\", sebagian sahabat mencukur habis, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari Juz 5 hal 2208 bahwa Ibn Umar ra mencukur kumisnya hingga terlihat jelas kulitnya yg putih, maka kalimat ini menandakan bahwa ia mencukur habis kumisnya,
namun riwayat lain bahwa sahabat lain membiarkan kumisnya dan mengguntingnya saja (memendekkannya) agar tak melebihi bibir.
mengenai janggut telah mu\’tamad bahwa makruh mencukurnya habis, namun boleh boleh saja bila dirapikan.
keutamaannnya tentulah satu satunya keutamaannya yg terbesar adalah sunnah, sebagaimana sabda Rasul saw : \"Barangsiapa berpegang pada sunnahku dimasa rusaknya ummatku maka baginya 100 pahala syahid\".
wallahu a\’lam
wallahu a\’lam
2. mengenai Lihyah (jenggot) ini tak bisa disamakan dengan Jilbab, karena jilbab hukumnya wajib bagi kaum wanita.
menurut saya hendaknya setiap pria muslim memelihara Lihyah nya untuk memperindah wajahnya dengan sunnah sang Nabi saw,
namun jika hal itu membuatnya risih, atau Lihyahnya tumbuh kurang baik maka tidak menjadi larangan untuk mencukurnya, karena hal itu bukan haram
3. mengenai cambang, merupakan sunnah sang nabi saw,
kebiasaan yahudi adalah menumbuhkan cambang serta melebatkannya, namun mencukur habis jenggotnya,
beda dg sunnah Rasul saw yg melebatkan kesemuanya, cambangnya dan jenggotnya dibiarkan tumbuh dan digunting rapi, seperti saudaramu ini lho.. he..he..he…
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
4. bahwa rasul saw melihat orang yg sebelumnya mempunyai cambang lalu mencukur habis cambangnya, rasul saw berkata : kulihat malaikat ada disekitar cambangmu saat itu dan kini setelah kau mencukurnya habis maka tak lagi kulihat malaikat2 itu.
riwayat lain rasul saw membuang muka dari wajah orang yg baru saja mencukur habis cambang dan janggutnya.
riwayat ini sering dibawakan dan disampaikan oleh guru mulia Alhabib Umar bin hafidh.
riwayat ini sering dibawakan dan disampaikan oleh guru mulia Alhabib Umar bin hafidh.
dari kejadian ini maka diambil kesimpulan bahwa cambang dan jenggot adalah sunnah, dan merapikannya dg mengguntingnya pun sunnah, yg makruh adalah mencukurnya hingga habis. namun bukan haram
demikian saudaraku,
wallahu a\’lam
demikian saudaraku,
wallahu a\’lam
~ Al Habib Munzir Al Musawa ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar