HOME | CARI ARTIKEL DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Majelis Adl Dliyaaul Laami' Jombang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majelis Adl Dliyaaul Laami' Jombang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2015

Menggapai Maqam/kedudukan Para Kekasih Allah

~Menggapai Maqam/kedudukan Para Kekasih Allah~
ada yg bertanya, Bagaimana kita bisa menjadi orang yang dekat dengan Allah.
Dijawab oleh Al Allamah Al Musnid Al-ArifBillah Sayyidil Al Habib Umar Bin Hafidz (Semoga Allah selalu melindungi nya dan meridhoi kita utk terus menerima manfaat darinya):
Allah Azza Wajalla berfirman dalm Hadist Qudsi:
"Tak ada yg lebih ku cintai dari hamba-Ku ketika dia menjalankan kewajiban yg telah ku perintahkan pdanya dan kemudian ia terus mendekati dan terus mendekat kepada-Ku dengan ibadah sunnah sampai Aku mencintainya".
Seorang sholeh pernah berkata:
orang yg tdk mau mendekat dengan ArifBillah (Auliya atau Ulama ) akan sulit utk bisa dekat dgn Allah. Dan yg sudah dekat dgn mereka pun harus terus menjaga adab dan akhlaq.
Imam AbuBakar al-'Adni Bin Ali Al Mashyur merangkum cara utk bagaimana mendekati orang yg telah dekat dgn Allah , beliau berkata:
" mendekatlah dengan kami wahai kekasih Yg merana (orang yg ingin dekat dengan Allah) melalui cintamu pada kami, BUKAN MELALUI PUISI ATAU LAGU. Melainkan melalui keinginan yg amat sangat, kesengsaraan dan ketawadhuanmu, serahkan pilihanmu secara ikhlas dan ikuti apa yg ku katakan padamu. Diatas segalanya, kedekatannu dgn para kekasih Allah,tergantung bagaimana kalian bisa mentaati atau mendekatkan diri pada Allah".
Seorang ArifBillah berkata:
" Kehilangan Akhlaq mulia saat berkumpul dengan para kekasih Allah, lebih buruk daripada tdk berkumpul dgn mereka sama sekali".
Al Imam Al Qutb Al Habib Abdullah Bin Alwi Al Haddad berkata:
"Kami (Ba'alwi) tdk meninggalkan atau melupakan orang yang kami kenal meskipun orang itu pergi dan melupakan kamu, tak pernah kami meninggalkan orang yg berhubungan dgn kami".
Semoga Allah merahmati kita semua dengan Adab / Akhlaq yang baik.

Syarat wajib zakat fitrah

Syarat wajib zakat fitrah :
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Keterangan:
Yang dimaksud “ mempunyai kelebihan di sini “ adalah kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari dan lain-lain tidak menjadi perhitungan. Artinya, jika tidak mampu membayar zakat fitrah, harta benda di atas tidak wajib dijual guna mengeluarkan zakat.
Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang
1 Sho’ = 4 mud = 3 Kilo (kurang lebih)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Misalnya, seorang ayah yang berada di Surabaya dengan makanan pokok beras, menzakati anaknya yang berada di Kediri dengan makanan pokok jagung. Maka jenis makanan yang digunakan zakat adalah jagung dan diberikan pada faqir miskin di Kediri.
Catatan :
– Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah atau uang.
– Jika tidak mampu 1 sho’, maka semampunya bahkan jika tidak mempunyai kelebihan harta sama sekali, maka tidak wajib zakat fitrah.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Syarat sahnya zakat :
1. Niat.
Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.
– Niat zakat untuk diri sendiri :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ نَفْسِي / هَذَا زَكاَةُ مَالِي اْلمَفْرُوْضَةْ
“ Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku / ini adalah zakat harta wajibku “
Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya diperinci sebagai berikut :
a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu dan setrusnya, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta idzin dari orang yang dizakati. Namun boleh juga makanan yang akan digunakan zakat diserahkan oleh pemilik kepada orang-orang tersebut supaya diniati sendiri-sendiri.
b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anaknya yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi cacat atau yang sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.
– Niat atas nama anaknya yang masih kecil :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ…
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”
– Niat atas nama ayahnya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ اَبِي …
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ayahku…”
– Niat atas nama ibunya :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنء اُمِّي …
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama ibuku…”
– Niat atas nama anaknya yang sudah besar dan tidak mampu :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي اْلكَبِيْرِ…
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang sudah besar…”
2. Dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat