Heboh, sosial media digemparkan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan
oleh salah satu Ustadz/ Ustadzah Artis di Indonesia. Dalam sebuah
program TV bertajuk “Berita Islam Masa Kini” di salah satu televisi
nasional, Ustadz/ Ustadzah Artis fenomenal selaku pembawa acara program
itu menyatakan keharaman amaliah ahlussunnah wal jama’ah (Aswaja)
mengirim atau menghadiahkan bacaan Qur’an Surat Al-Fatihah untuk mayit.
Ustadzah Artis fenomenal, sebutlah namanya ZM, berfatwa membacakan
Quran Surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal adalah
perbuatan bid’ah (sesat) karena tidak dilakukan oleh Rasulullah.
Sementara itu, Ustadz Artis fenomenal yang lain, katakanlah inisial TW,
di televisi dan waktu yang sama juga membenarkan dan menguatkan fatwa
Ustadzah Artis ZM tersebut. Dikatakan oleh Ustadz Artis TW itu
bahwasanya mengirim Al-Fatihah untuk orang yang telah meninggal itu
tidak ada dalilnya dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Entahlah apa yang ada pada pikiran Ustadzah Artis ZM dan Ustadz Artis TW
itu sehingga bisa dengan mudahnya menyalahkan amaliah ahlussunah yang
banyak dilakukan oleh mayoritas umat Islam di seluruh dunia.
Menanggapi fatwa “nyeleneh” ini, Wakil Katib Syuriah Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya yang juga Mantan Ketua LBM NU Surabaya
dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ustadz Muhammad
Ma’ruf Khozin ikut angkat bicara. Dalam akun Facebooknya, beliau
menyatakan keheranannya. Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo,
Kediri ini menyatakan entah sejak kapan kirim Al-Fatihah tidak sampai
padahal di masa ulama Madzhab dahulu bacaan Al-Fatihah sampai, kok kata
Ustadz/ Ustadzah Artis TV di zaman sekarang tidak sampai. Beliau pun
mengungkapkan salah satu dalil amaliah sampainya pahala bacaan Quran
Surat Al-Fatihah untuk mayit menurut pendapat madzhab Hanbali:
وقال أحمد بن محمد المروذي frown emotikon
سمعت أحمد بن حنبل رحمه الله يقول : إذا دخلتم المقابر فاقرءوا بفاتحة
الكتاب والمعوذتين وقل هو الله أحد واجعلوا ثواب ذلك لأهل المقابر فإنه يصل
إليهم… (مطالب اولي النهى من الحنابلة)
“Al-Marwadzi berkata bahwa
ia mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Jika kalian masuk ke
kuburan, maka bacalah Al-Fatihah, Al-Falaq dan An-Nas, serta al-Ikhlas.
Jadikan pahalanya untuk ahli kubur, maka akan sampai kepada mereka”
(Mathalib Uli al-Nuha, madzhab Hanbali).
Sebagaimana pendapat
Imam Ahmad bin Hanbal, ulama-ulama Salafi pun berpendapat yang sama
tentang sampainya pahala bacaan Qur’an, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul
Qoyyim Al-Jauziyah, Al-Utsaimin, dan Nashiruddin Al-Albani. Tapi anehnya
para pengikut ulama Salafi seperti Ustadz Artis TW dan Ustadzah Artis
ZM menyelisihi pendapat ulama yang dianutnya.
CUPLIKAN TRANSKIP PERCAKAPAN FATWA USTADZ/ USTADZAH ARTIS FENOMENAL
Berikut adalah cuplikan transkip percakapan dan rekaman video fatwa Ustadz Artis TW dan Ustadzah Artis ZM yang menghebohkan:
=============awal cuplikan==============
Ustadzah Artis ZM: “… Pembahasan yang sangat penting dan menarik buat
saya, karena terus terang saya baru tahu sekarang kalau yang namanya
Al-Fatihah, saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk
orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata
Rasulullah tidak menjalankannya“.
Ustadz Artis TW: “Nah itu dia…
Poin yang paling penting sebenarnya yang harus kita benarkan adalah ada
dua syarat diterimanya amalan oleh Allah Ta’ala. Yaitu yang pertama
ikhlas, dan yang kedua sesuai dengan anjuran Rasulullah Shollallohu
‘Alaihi wa Sallam. Nah ini dia ketika ada yang menyampaikan sesuatu kita
harus tanya dulu ada dalilnya atau nggak begitu ya. Nah ini juga hak
kita sebagai para jamaah misalnya berdiri di suatu majelis dengan
ustadz, ya ustadz kalau membaca Al-Fatihah setelah eh.. ada untuk
mengirim untuk orang yang telah meninggal ataupun setelah shalat baca
Fatihah dan kita ada punya hak untuk bertanya kepada ustadz, ustadz
afwan kira-kira ada dalilnya begitu? (Ustadzah ZM menyahut: Dalilnya
apa?). Nah balik lagi supaya kita menuntut ilmu, kan menuntut ilmu wajib
ya, dan ini menjadikan kita sebagai seorang muslim dan muslimah yang
semakin berilmu dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.
Ustadzah Artis ZM: “Jangan sampai ketika melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi justru kita malah melakukan bid’ah“.
=============akhir cuplikan==============
PENDAPAT ULAMA SALAFI TENTANG SAMPAINYA PAHALA BACAAN AL-QUR’AN KEPADA MAYIT
Ulama rujukan Salafi, Ibnu Taimiyah, berkata di dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa juz 24 halaman 367:
وأما القراءة والصدقة وغيرهما من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة
والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه أيضا
الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره. وتنازعوا
في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن الجميع يصل
إليه
“Adapun bacaan Al-Quran, shodaqoh dan ibadah lainnya
termasuk perbuatan yang baik dan tidak ada pertentangan dikalangan ulama
ahlussunnah wal jamaah bahwa sampainya pahala ibadah amaliah seperti
shodaqoh dan membebaskan budak. Begitu juga dengan doa, istighfar,
shalat dan doa di kuburan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat
tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah badaniyah seperti puasa,
shalat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah semua amal ibadah itu
sampai kepada mayit”.
Bahkan Ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa
pendapat yang mengatakan pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit
adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
Berikut ini adalah perkataan beliau dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa:
وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية: كالصوم والصلاة والقراءة. والصواب أن
الجميع يصل إليه فقد ثبت في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال:
{من مات وعليه صيام صام عنه وليه} وثبت أيضا: {أنه أمر امرأة ماتت أمها
وعليها صوم أن تصوم عن أمها} . وفي المسند عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه
قال لعمرو بن العاص: {لو أن أباك أسلم فتصدقت عنه أو صمت أو أعتقت عنه
نفعه ذلك} وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي
“Para ulama berbeda pendapat tentang sampai atau tidaknya pahala ibadah
badaniyah seperti puasa, shalat dan bacaan. Pendapat yang benar adalah
semua amal ibadah itu sampai kepada mayit. Karena diriwayatkan bahwa
nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan dia punya hutang
puasa maka boleh bagi walinya untuk berpuasa atas si mayit”. Dan ini
adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan beberapa ulama
Malikiyah dan Syafiiyah”.
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, ulama rujukan
pengikut Salafi yang lain juga mengatakan bahwa pahala bacaan Al-Quran
itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di dalam kitab Ar-Ruh
halaman 122:
هذه النصوص متظاهرة على وصول ثواب الأعمال إلى الميت
إذا فعلها الحي عنه وهذا محض للقياس فإن الثواب حق للعامل فإذا وهبه لأخيه
المسلم لم يمنع من ذلك كما لم يمنع من هبة ماله في حياته وإبرائه له من بعد
موته وقد نبه النبي بوصول ثواب الصوم الذي هو مجرد ترك ونية تقوم بالقلب
لا يطلع عليه إلا الله وليس بعمل الجوارح على وصول ثواب القراءة التي هي
عمل باللسان تسمعه الأذن وتراه العين بطريق الأولى. ويوضحه أن الصوم نية
محضة وكف النفس عن المفطرات وقد أوصل الله ثوابه إلى الميت فكيف بالقراءة
التي هي عمل ونية بل لا تفتقر إلى النية فوصول ثواب الصوم إلى الميت فيه
تنبيه على وصول سائر الأعمال. والعبادات قسمان مالية وبدنية وقد نبه الشارع
بوصول ثواب الصدقة قال على وصول ثواب سائر العبادات المالية ونبه بوصول
ثواب الصوم على وصول ثواب سائر العبادات البدنية وأخبر بوصول ثواب الحج
المركب من المالية والبدنية فالأنواع الثلاثة ثابتة بالنص والاعتبار.
وبالله التوفيق ( كتاب الروح لابن القيم الجوزية, ص : 122
“Dalil-dalil ini sangat jelas sekali bahwa amal ibadah itu sampai kepada
mayit jika yang melakukan adalah orang yang masih hidup. Jika orang itu
menghadiahkan pahalanya buat saudaranya maka pahalanya sampai seperti
sampainya pahala puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi. Allah
telah menyampaikan pahala puasa bagi mayit maka begitu juga dengan
pahala bacaan. Ibadah itu dibagi menjadi dua. Yaitu ibadah maliyah dan
ibadah badaniyah. Sungguh Allah telah menjelaskan tetang sampainya
pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan pahala badaniyah seperti
puasa dan begitu juga pahala haji yang merupakan ibadah badaniyah
sekaligus ibadah maliyah. Dan hal ini berdasarkan nash-nash yang ada”.
Sementara itu Al-Utsaimin juga mengatakan hal yang sama bahwa pahala
bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit. Hal ini beliau jelaskan di
dalam majmu fatawa dan wa rosail beliau sebagai berikut:
الناس
على قولين معروفين: أحدهما: أن ثواب العبادات البدنية من الصلاة والقراءة
ونحوهما يصل إلى الميت كما يصل إليه ثواب العبادات المالية بالإجماع وهذا
مذهب أبي حنيفة وأحمد وغيرهما وقول طائفة من أصحاب مالك والشافعي وهو
الصواب لأدلة كثيرة ذكرناها في غير هذا الوضع. والثاني: أن ثواب العبادة
البدنية لا يصل إليه بحال وهو المشهور عند أصحاب الشافعي ومالك. ( مجموع
فتاوى ورسائل ابن عثيمين .ج 7 / ص 159
“Ada dua pendapat diantara
ulama: yang pertama bahwa pahala ibadah badaniyah seperti shalat dan
bacaan Al-Quran itu sampai kepada mayit sebgaimana sampainya pahala
ibadah maliyah. Dan ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan
sebagian ulama Syafiiyah dan Malikiyah. Dan ini adalah pendapat yang
benar berdasarkan dalil-dalil. Pendapat yang kedua mengatakan tidak
sampainya ibadah badaniyah. Dan ini pendapat masyhur Imam Syafiiy dan
Imam Malik”.
Sedangkan ulama Salafi lainnya, Nashiruddin
Al-Albani, berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Quran itu sampai kepada
mayit jika yang membacanya adalah seorang anak yang menghadiahkan
pahalanya untuk orang tuanya. Adapun bacaan Al-Quran yang dibaca oleh
orang lain maka tidak sampai pahalanya. Berikut perkataan beliau dalam
salah satu sesi tanya jawab:
قال الشيخ الألباني : إذا كان الذي
يقرأ القران هو الولد للموتى سواء كان أبا او اما فهذه القراءة تنفع وأما
من سوى الأولاد فلا تنفع قراءتهم
“Berkata Al-Albani: “Jika yang
membacaAl-Quran itu adalah seorang anak untuk bapak dan ibunya maka
bacaanya bermanfaat bagi si mayit. Adapun jika orang lain yang
membacanya maka tidak bermanfaat bacaan mereka itu bagi si mayit”.
MARI KITA SAMA-SAMA BERDOA SEMOGA ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA MEMBERIKAN
HIDAYAH KEPADA USTADZ/ USTADZAH ARTIS TV TERSEBUT DAN KITA SEMUA UNTUK
TETAP BERPEGANG PADA AJARAN ISLAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH.
AL-FATIHAH.....
sumber
Tampilkan postingan dengan label muslimedianews. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimedianews. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 September 2015
Pemalsuan Kitab Ulama oleh Wahhabi
Sejak abad dua belas Hijriah yang lalu, dunia Islam dibuat heboh oleh
lahirnya gerakan baru yang lahir di Najd. Gerakan ini dirintis oleh
Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi dan populer dengan gerakan Wahabi.
Dalam bahasa para ulama gerakan ini juga dikenal dengan nama fitnah
al-wahhabiyah, karena dimana ada orang-orang yang menjadi pengikut
gerakan ini, maka di situ akan terjadi fitnah. Di sini kita akan
membicarakan fitnah Wahabi terhadap kitab-kitab para ulama dahulu.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aliran Wahabi berupaya keras untuk menyebarkan ideologi mereka ke seluruh dunia dengan menggunakan segala macam cara. Di antaranya dengan mentahrif kitab-kitab ulama terdahulu yang tidak menguntungkan bagi ajaran Wahhabi. Hal ini mereka lakukan juga tidak lepas dari tradisi pendahulu mereka, kaum Mujassimah yang memang lihai dalam men-tahrif kitab.
Belakangan Ibn Taimiyah al-Harrani, ideolog pertama aliran Wahabi, seringkali memalsu pendapat para ulama dalam kitab-kitabnya. Misalnya ia pernah menyatakan dalam kitabnya al-Furqan Bayna al-Haqq wa al-Bathil, bahwa al-Imam Fakhruddin al-Razi ragu-ragu terhadap madzhab al-Asy’ari di akhir hayatnya dan lebih condong ke madzhab Mujassimah, yang diikuti Ibn Taimiyah. Ternyata setelah dilihat dalam kitab Ijtima’ al-Juyusy al-Islamiyyah, karya Ibn al-Qayyim, murid Ibn Taimiyah, ia telah men-tahrif pernyataan al-Razi dalam kitabnya Aqsam al-Ladzdzat.
Tradisi tahrif ala Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang mereka warisi dari pendahulunya, kaum Mujassimah itu, juga berlangsung hingga dewasa ini dalam skala yang cukup signifikan. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 300 kitab yang isinya telah mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil orang-orang Wahabi. Di antaranya adalah:
1. Kitab al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah karya al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Kitab al-Ibanah yang diterbitkan di Saudi Arabia, Beirut dan India disepakati telah mengalami tahrif dari kaum Wahhabi. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan isi kitab al-Ibanah tersebut dengan al-Ibanah edisi terbitan Mesir yang di-tahqiq oleh Fauqiyah Husain Nashr.
2. Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Imam Mahmud al-Alusi juga mengalami nasib yang sama dengan al-Ibanah. Kitab tafsir setebal tiga puluh dua jilid ini telah di-tahrif oleh putra pengarangnya, Syaikh Nu’man al-Alusi yang terpengaruh ajaran Wahabi. Menurut Syaikh Muhammad Nuri al-Daitsuri, seandainya tafsir Ruh al-Ma’ani ini tidak mengalami tahrif, tentu akan menjadi tafsir terbaik di zaman ini.
3. Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Imam al-Zamakhsyari juga mengalami nasib yang sama. Dalam edisi terbitan Maktabah al-Ubaikan, Riyadh, Wahabi melakukan banyak tahrif terhadap kitab tersebut, antara lain ayat 22 dan 23 Surat al-Qiyamah, yang di-tahrif dan disesuaikan dengan ideologi Wahabi. Sehingga tafsir ini bukan lagi Tafsir al-Zamakhsyari, namun telah berubah menjadi tafsir Wahabi.
4. Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain yang populer dengan Tafsir al-Shawi, mengalami nasib serupa. Tafsir al-Shawi yang beredar dewasa ini baik edisi terbitan Dar al-Fikr maupun Dar al-Kutub al-’Ilmiyah juga mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil Wahabi, yakni penafsiran al-Shawi terhadap surat al-Baqarah ayat 230 dan surat Fathir ayat 7.
5. Kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, kitab fiqih terbaik dalam madzhab Hanbali, juga tidak lepas dari tahrif mereka. Wahabi telah membuang bahasan tentang istighatsah dalam kitab tersebut, karena tidak sejalan dengan ideologi mereka.
6. Kitab al-Adzkar al-Nawawiyyah karya al-Imam al-Nawawi pernah mengalami nasib yang sama. Kitab al-Adzkar dalam edisi terbitan Darul Huda, 1409 H, Riyadh Saudi Arabia, yang di-tahqiq oleh Abdul Qadir al-Arna’uth dan di bawah bimbingan Direktorat Kajian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, telah di-tahrif sebagian judul babnya dan sebagian isinya dibuang. Yaitu Bab Ziyarat Qabr Rasulillah SAW diganti dengan Bab Ziyarat Masjid Rasulillah SAW dan isinya yang berkaitan dengan kisah al-’Utbi ketika ber-tawasul dan ber-istighatsah dengan Rasulullah saw, juga dibuang.
Demikianlah beberapa kitab yang telah ditahrif oleh orang-orang Wahabi. Tentu saja tulisan ini tidak mengupas berbagai cara tahrif dan perusakan Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal Jama’ah peninggalan para ulama kita. Namun setidaknya, yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita agar selalu berhati-hati dalam membaca atau membeli kitab-kitab terbitan baru. Wallahu a’lam.
sumber
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aliran Wahabi berupaya keras untuk menyebarkan ideologi mereka ke seluruh dunia dengan menggunakan segala macam cara. Di antaranya dengan mentahrif kitab-kitab ulama terdahulu yang tidak menguntungkan bagi ajaran Wahhabi. Hal ini mereka lakukan juga tidak lepas dari tradisi pendahulu mereka, kaum Mujassimah yang memang lihai dalam men-tahrif kitab.
Pada masa dahulu ada seorang ulama Mujassimah, yaitu Ibn Baththah
al-’Ukbari, penulis kitab al-Ibanah, sebuah kitab hadits yang menjadi
salah satu rujukan utama akidah Wahabi. Menurut al-Hafizh al-Khathib
al-Baghdadi, Ibn Baththah pernah ketahuan menggosok nama pemilik dan
perawi salinan kitab Mu’jam al-Baghawi, dan diganti dengan namanya
sendiri, sehingga terkesan bahwa Ibn Baththah telah meriwayatkan kitab
tersebut. Bahkan al-Hafizh Ibn Asakir juga bercerita, bahwa ia pernah
diperlihatkan oleh gurunya, Abu al-Qasim al-Samarqandi, sebagian salinan
Mu’jam al-Baghawi yang digosok oleh Ibn Baththah dan diperbaiki dengan
diganti namanya sendiri.
Belakangan Ibn Taimiyah al-Harrani, ideolog pertama aliran Wahabi, seringkali memalsu pendapat para ulama dalam kitab-kitabnya. Misalnya ia pernah menyatakan dalam kitabnya al-Furqan Bayna al-Haqq wa al-Bathil, bahwa al-Imam Fakhruddin al-Razi ragu-ragu terhadap madzhab al-Asy’ari di akhir hayatnya dan lebih condong ke madzhab Mujassimah, yang diikuti Ibn Taimiyah. Ternyata setelah dilihat dalam kitab Ijtima’ al-Juyusy al-Islamiyyah, karya Ibn al-Qayyim, murid Ibn Taimiyah, ia telah men-tahrif pernyataan al-Razi dalam kitabnya Aqsam al-Ladzdzat.
Tradisi tahrif ala Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang mereka warisi dari pendahulunya, kaum Mujassimah itu, juga berlangsung hingga dewasa ini dalam skala yang cukup signifikan. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 300 kitab yang isinya telah mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil orang-orang Wahabi. Di antaranya adalah:
1. Kitab al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah karya al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Kitab al-Ibanah yang diterbitkan di Saudi Arabia, Beirut dan India disepakati telah mengalami tahrif dari kaum Wahhabi. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan isi kitab al-Ibanah tersebut dengan al-Ibanah edisi terbitan Mesir yang di-tahqiq oleh Fauqiyah Husain Nashr.
2. Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Imam Mahmud al-Alusi juga mengalami nasib yang sama dengan al-Ibanah. Kitab tafsir setebal tiga puluh dua jilid ini telah di-tahrif oleh putra pengarangnya, Syaikh Nu’man al-Alusi yang terpengaruh ajaran Wahabi. Menurut Syaikh Muhammad Nuri al-Daitsuri, seandainya tafsir Ruh al-Ma’ani ini tidak mengalami tahrif, tentu akan menjadi tafsir terbaik di zaman ini.
3. Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Imam al-Zamakhsyari juga mengalami nasib yang sama. Dalam edisi terbitan Maktabah al-Ubaikan, Riyadh, Wahabi melakukan banyak tahrif terhadap kitab tersebut, antara lain ayat 22 dan 23 Surat al-Qiyamah, yang di-tahrif dan disesuaikan dengan ideologi Wahabi. Sehingga tafsir ini bukan lagi Tafsir al-Zamakhsyari, namun telah berubah menjadi tafsir Wahabi.
4. Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain yang populer dengan Tafsir al-Shawi, mengalami nasib serupa. Tafsir al-Shawi yang beredar dewasa ini baik edisi terbitan Dar al-Fikr maupun Dar al-Kutub al-’Ilmiyah juga mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil Wahabi, yakni penafsiran al-Shawi terhadap surat al-Baqarah ayat 230 dan surat Fathir ayat 7.
5. Kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, kitab fiqih terbaik dalam madzhab Hanbali, juga tidak lepas dari tahrif mereka. Wahabi telah membuang bahasan tentang istighatsah dalam kitab tersebut, karena tidak sejalan dengan ideologi mereka.
6. Kitab al-Adzkar al-Nawawiyyah karya al-Imam al-Nawawi pernah mengalami nasib yang sama. Kitab al-Adzkar dalam edisi terbitan Darul Huda, 1409 H, Riyadh Saudi Arabia, yang di-tahqiq oleh Abdul Qadir al-Arna’uth dan di bawah bimbingan Direktorat Kajian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, telah di-tahrif sebagian judul babnya dan sebagian isinya dibuang. Yaitu Bab Ziyarat Qabr Rasulillah SAW diganti dengan Bab Ziyarat Masjid Rasulillah SAW dan isinya yang berkaitan dengan kisah al-’Utbi ketika ber-tawasul dan ber-istighatsah dengan Rasulullah saw, juga dibuang.
Demikianlah beberapa kitab yang telah ditahrif oleh orang-orang Wahabi. Tentu saja tulisan ini tidak mengupas berbagai cara tahrif dan perusakan Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal Jama’ah peninggalan para ulama kita. Namun setidaknya, yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita agar selalu berhati-hati dalam membaca atau membeli kitab-kitab terbitan baru. Wallahu a’lam.
sumber
Langganan:
Postingan (Atom)