1. Mubah.
2. Haram.
3. Makruh.
Seperti keterangan yg disampaikan Al allamah Hb. Abdur Rahman ibn
Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar al masyhur Ba’alawiy di dalam Bughyatul
Mustarsyidin (bab Ath imah, masalah Kaf, hal, 426, cetakan Daril Fikr,
Beirut, 1994) ; teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Tidak ada ‘hadits’ mengenai tembakau dan tidak ada ‘atsar’ dari para shahabat Nabi SAW.
Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudharat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah, tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan orang yg terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya tdk ada kejelasan unsur-unsur haram dan unsur- unsur mubah, maka hukumnya makruh. Karena bila terdapat khilaf yg kuat antara hukum haram dan mubah maka hukumnya menjadi makruh.
Tetapi sesudah itu beliau menyatakan bahwa ‘merokok’ itu adalah perbuatan halal yang sangat buruk.
Para ulama di Hadramaut seperti Al imam hb. Abdullah bin Alwi alhaddad, Al allamah hb. Ahmad Alhinduwan, Al qutb hb. Ahmad bin Umar bin Smith, dan lainnya, menfatwakan bahwa merokok hukumnya haram.
Bahkan Al imam Hb. Husain ibn Syekh Abubakr bin Salim menyatakan ; ” Aku khawatir orang yang tidak bertobat dari merokok sebelum meninggal, dia akan dapat su’ul khotimah. ”
Singkatnya, kita tidak mengatakan bahwa merokok hukumnya pasti haram, tdk ada hukum lain. Bukan demikian.
Tetapi kita menganjurkan kaum muslimin seluruhnya untuk tidak membiasakan diri merokok. Mencegah mereka dari hal yang ada perbedaan kuat diantara para ulama tentang hukumnya.
Wallohu a’lam.
~ Dewan Guru Majelis Rasulullah SAW ~
sumber
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Tidak ada ‘hadits’ mengenai tembakau dan tidak ada ‘atsar’ dari para shahabat Nabi SAW.
Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudharat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah, tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan orang yg terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya tdk ada kejelasan unsur-unsur haram dan unsur- unsur mubah, maka hukumnya makruh. Karena bila terdapat khilaf yg kuat antara hukum haram dan mubah maka hukumnya menjadi makruh.
Tetapi sesudah itu beliau menyatakan bahwa ‘merokok’ itu adalah perbuatan halal yang sangat buruk.
Para ulama di Hadramaut seperti Al imam hb. Abdullah bin Alwi alhaddad, Al allamah hb. Ahmad Alhinduwan, Al qutb hb. Ahmad bin Umar bin Smith, dan lainnya, menfatwakan bahwa merokok hukumnya haram.
Bahkan Al imam Hb. Husain ibn Syekh Abubakr bin Salim menyatakan ; ” Aku khawatir orang yang tidak bertobat dari merokok sebelum meninggal, dia akan dapat su’ul khotimah. ”
Singkatnya, kita tidak mengatakan bahwa merokok hukumnya pasti haram, tdk ada hukum lain. Bukan demikian.
Tetapi kita menganjurkan kaum muslimin seluruhnya untuk tidak membiasakan diri merokok. Mencegah mereka dari hal yang ada perbedaan kuat diantara para ulama tentang hukumnya.
Wallohu a’lam.
~ Dewan Guru Majelis Rasulullah SAW ~
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar