HOME | CARI ARTIKEL DI SINI

Tampilkan postingan dengan label Buya Yahya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buya Yahya. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Oktober 2015

RISALAH TENTANG MUHARRAM

Assalamu’alaikum.. Wr. Wb..
Sahabat, mari ikut serta dalam program – program dakwah Al-Bahjah khususnya dalam penyebaran artikel – artikel dakwah. Menyambut bulan Muharram, kami hadirkan risalah “Amalan Puasa Bulan Muharram” dalam bentuk PDF yang bisa dicetak dan disebarluaskan kepada kaum Muslimin Muslimat khususnya di wilayah masing – masing. Silahkan bsa disimak dan didownload di link berikut :
http://bit.ly/1VKiw9H
Baca juga Hujjah – hujjah tentang Puasa Bulan Muharram di link berikut :http://bit.ly/1NwskVC
Silahkan diperbanyak dan disebarkan agar semakin tersiar luas dakwah Islam Ahlusunnah Wal jama’ah. Aamiin

DO'A AWAL DAN AKHIR TAHUN

Kaum Muslimin Dan Muslima Para Perindu Kemuliaan, berikut teks Do’a Awal dan Akhir Tahun yang dianjurkan untuk kita baca ketika pergantian tahun baru Hijriyah :
a. Do’a Akhir Tahun
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ, اَللَّهُمَّ مَا عَمِلْتُ فِيْ هَذِهِ السَّنَةِ مِمَّا نَهَيْتَنِيْ عَنْهُ فَلَمْ أَتُبْ مِنْهُ وَلَمْ تَرْضَهُ وَلَمْ تَنْسَهُ وَحَلُمْتَ عَلَيَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ. وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْهُ بَعْدَ جَرَاءَتِيْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ ,
اَللَّهُمَّ إِنِّي اَسْتَغْفِرُكَ فَاغْفِرْلِيْ, وَمَا عَمِلْتُهُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَأَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ يَا كَرِيْمُ. يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ أَنْ تَتَقَبَّلَهُ مِنِّيْ وَلاَ تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ, وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
b. Do’a Awal Tahun
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ, اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الأَوَّلُ, وَعَلَى فَضْلِكَ اْلعَظِيْمِ وَجُوْدِكَ الْمُعَوَّلِ, وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ, نَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ وَجُنُوْدِهِ, وَاْلعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ, وَاْلاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ, وَصَلىَ اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Minggu, 20 September 2015

Mutiara Hikmah Buya Yahya 1

“ Menata hati agar senantiasa sadar akan kekurangan dirinya akan meredam luapan semangat untuk memperhatikan cela orang lain dengan mata meremehkan. Dan hal ituakan menjadikan dirinya amat berhati-hati dalam melihat cela orang lain. Sebab semua kesalahan yang terjadi pada orang lain bisa saja terjadi pada dirinya sendiri.”

sumber

Kamis, 03 September 2015

HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL

Assalamu’alaikum Buya, ma’af mau Tanya bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung Alkohol, Etanol ,dsb ?
terima kasih. Wassalamu’laikum Wr.Wb

JAWABAN :
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudariku Maila yang semoga senantiasa dalam rahmat Allah SWT, amiin.
Alkhohol adalah roh atau inti khomer yang di haramkan oleh Allah swt. Jadi hukum yang berlaku untuk khomer juga berlaku untuk alkhohol, hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh ) haram) di konsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Dan obat atau apapun yang ada kandungan alkhoholnya walaupun sangat sedikit seperti 1 % atau 0,5 % tetap hukunya haram.
Dan yang anda tanyakan adalah penggunakan di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainya yang di gunakan untuk kulit atau baju kita.
Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomer dan alkhohol dalam hal penggunakan dikulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki , “ hissian wa maknawiyan “ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju ,badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.
Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin,yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena alkhohol. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab imam syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.
Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama kecuali jika dihadapkan pada saat mendesak semisal ada orang hendak menyemprotkan minyak wangi be alkohol ke baju kita. Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita. Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.
Wallahua’lam bisshowab

sumber

Jumat, 28 Agustus 2015

SHALAT JAMA'AH DI MASJIDIL HARAM

Buya Yahya Menjawab | SHALAT JAMA'AH DI MASJIDIL HARAM
Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Saya mendengar dari seorang teman dari Mesir bahwasanya sebelum masa Sheikh Muhammad bin Abdul Wahab atau sebelum Makkah di bawah kekuasaan penguasa yang sekarang, Ummat Islam mendirikan shalat berjama'ah secara berkelompok kelompok di dalam Masjidil Haram sesuai dengan mazhabnya, misalnya Mazhab Imam Syafi'i membentuk jama'ah shalat sendiri dengan seorang Imam, begitu juga tiga mazhab yang lainnya. mohon penjelasannya,
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Shalat berjamaah di masjidil haram dari semula dilakukan dengan satu imam, dan cara seperti itu adalah kebenaran yang disepakati oleh ulama 4 Madzhab, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Kemudian terjadi kerancauan pada abad ke 5 hijriyah yaitu munculnya shalat berjamaah sesuai dengan Madzhab masing-masing. Bersama itu juga muncul fatwa-fatwa pengingkaran akan hal tersebut dari pembesar ulama 4 Madzhab. Akan tetapi usaha mereka belum menuai hasil. Dikatakan olen Ibnu Abidin seorang alim dalam Madzhab hanafi dalam kitab Addurulmuhtar. Hal itu karena ada sebagian ulama yang dikuasai hawa nafsu dan cinta pangkat .
Kejadian semacam ini terus berlangsung hingga pada abad ke-13 tepatnya tahun 1345 hijriyah terjadilah Shalat berjamah dengan satu imam dengan memperhatikan semua Madzhab untuk menjadi imam. Ada imam dari mazhab Hanafi ada yang dari Madzhab Maliki ada juga dari Madzhab syafii juga ada yang dari Madzhab Hambali yaitu pada masa Raja Abdul Aziz. Termasuk menjadi imam pada zaman itu adalah As-Sayyid Abbas bin Abdul Aziz Al-Hasani Al-Maliki kakek dari Abuya As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliky. Jadi masa Syekh Muhammad bin Abdul Wahab yang lahir pada tahun 1115 Hijriyah problem ini masih ada bahkan sampai 200 tahun kemudian.
Memang ada bahasa fitnah yang di tebarkan oleh kelompok ekstim yang anti ber Madzhab ingin merendahkan para penganut Madzhab seolah-olah problem ini adalah karena adanya Madzhab. Padahal ulama 4 Madzhab juga mengingkari. Jadi problem berjamaah yang berkelompok- kelompok sesuai dengan Madzhab masing-masing adalah hal yang tidak diinginkan oleh semua Madzhab dan yang mereka inginkan adalah saling mengerti dan saling memahami perbedaan dalam urusan furu.
Justru fitnah yang amat besar lagi adalah pada akhir-akhir ini yaitu disaat tidak ada Imam kecuali dari kelompok tertentu, seperti yang terjadi di Masjidil Haram saat ini. Bahkan majlis ilmu yang ada di Masjidil Haram pun tidak ada kecuali harus pendukung kelompok tertentu. Fitnah ini lebih besar dari fitnah yang saat ini kita bicarakan. Bahkan kelompok ini cenderung picik melihat ulama ber-Madzhab yang seolah-olah dimata mereka adalah ahli bid'ah karena taqlid mereka hingga program kajian ilmiah yang semula marak dengan para ulama dari berbagai Madzhab akan tetapi semua itu saat ini sudah tidak ada lagi. Hal ini adalah karena cara pandang yang salah dari kelompok tersebut seolah-olah mereka saja yang benar dan yang lainnya adalah salah tidak layak menjadi imam atau mengajar di Masjidil Haram. Semoga Allah menjauhkan kita semua dari fitnah dalam dunia dan agama.
Wallahu A'lam Bishowab
sumber

Senin, 10 Agustus 2015

HUKUM MENGULANG SHALAT JUM'AT DENGAN SHALAT DZUHUR

Assalamua’laikum WR. WB.
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum’at. Yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?

Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu ‘Alaikum WR. WB.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi’i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi’i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas, mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum’at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau Shalat jum’at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber-Madzhab syafii melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastiannya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai, maka di saat seperti ini kita dihimbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dzuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum’at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum’at dengan Shalat Dzuhur, bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukannya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah diduga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A’lam Bish-Showab
sumber

hukum BPJS

Lihat video

Apakah benar habaib harus dimuliakan?

Lihat video

Kisah Rib'i Sang Utusan Rasulullah SAW

Lihat video

Ahli Tasawwuf Sesungguhnya

Lihat video

HUKUM TUKAR CINCIN DALAM ISLAM

Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya saya pernah mendengar bahwasannya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tradisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah tetap tidak boleh?
Wa’alaikum Salam WR. WB.

Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan calon istripun demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.
1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan belum pernikahan.Jadi semua yang haram sebelum tunangn tetap haram setelah tunangan.Kedua calon tidak boleh berduaan,tidak boleh melihat aurat calon pasanganya.
2. karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
3. cincin yang diberikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
4. Hadiah yang diberikan jangan sampai memberatkan kedua belah pihak. Dan hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainya.
Wallahu a’lam bishshowab

sumber

Sabtu, 08 Agustus 2015

Menyikapi Fenomena " Islam Nusantara "


Lihat video

HUKUM MENOLAK DINIKAHKAN DENGAN CALON YANG TIDAK DICINTAI

Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orangtua saya memaksa saya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai, apakah saya boleh menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya….
Wa’alaikum Salam WR. WB.

Kita berkewajiban untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak durhaka. Termasuk di dalam masalah pernikahan, bahkan kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan. Mulai saat memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak menyakiti orang tua tanpa ia sadari.
Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak? jika alasannya karena laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka penolakan anda dibenarkan. Akan tetapi jika penolakan anda tanpa alasan atau karena anda punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang tua. Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak menjadi suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang dengan pilihan orang tua anda. Dan anda tidak akan menolak kecuali hati anda yang sakit karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua atau karena anda sudah terlanjur mencintai seseorang. Kedua-duanya adalah awal bencana kedurhakaan. Mohon di koreksi kembali sebab penolakan anda.
Wallahu A’lam Bishshowab
sumber

Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khotib Sedang Khutbah?


Lihat video

Ancaman Bagi Yang Tidak Mengamalkan Al-Qur'an


Lihat video