Assalamu’alaikum Buya, ma’af mau Tanya bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung Alkohol, Etanol ,dsb ?
terima kasih. Wassalamu’laikum Wr.Wb
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudariku Maila yang semoga senantiasa dalam rahmat Allah SWT, amiin.
Alkhohol adalah roh atau inti khomer yang di haramkan oleh Allah swt.
Jadi hukum yang berlaku untuk khomer juga berlaku untuk alkhohol,
hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh ) haram) di konsumsi sebagai makanan
dan minuman baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram jika ada
makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Dan obat atau apapun
yang ada kandungan alkhoholnya walaupun sangat sedikit seperti 1 % atau
0,5 % tetap hukunya haram.
Dan yang anda tanyakan adalah penggunakan
di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi
atau yang lainya yang di gunakan untuk kulit atau baju kita.
Maka
hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomer
dan alkhohol dalam hal penggunakan dikulit badan atau di baju. Dalam hal
ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya.
Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol
adalah najis hakiki , “ hissian wa maknawiyan “ ( lahir dan batin )
artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat
seseorang yang baju ,badan atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika
tidak di sucikan terlebih dahulu.
Akan tetapi ada beberapa ulama
yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi
alias najis batin,yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis
jika dipakai untuk kulit, badan dan baju. Dan sah sholatnya orang yang
baju dan badannya terkena alkhohol. Diantara ulama yang berpendapat
seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang
mujtahid dalam madzhab imam syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.
Jika
demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama kecuali
jika dihadapkan pada saat mendesak semisal ada orang hendak
menyemprotkan minyak wangi be alkohol ke baju kita. Untuk menjaga
perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan mengambil pendapat Imam
Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan
kita. Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam
Muzani untuk kemaslahatan.
Wallahua’lam bisshowab
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar