Al Habib Munzir Al Musawa:
mengenai idul fitri atau idul adha yg berpadu dg hari jumat, maka tidak perlu lagi shalat jumat,
namun itu adalah jika dimasa lalu, dimana orang orang berbondong
bondong sebagian harus berjalan kaki dari jarak puluhan kilometer untuk
mencapai tempat shalat ied, dan harus kembali lagi menghadiri shalat
jumat pada siang harinya, maka hal itu menjadi udzur syar\’i untuk tidak
lagi perlu jumat,
namun para ulama menjelaskan berbeda dg masa skrng yg masjid dan tempat shalat ied sudah bertebaran dimana mana, maka tetap kewajiban jumat berlaku, karena tidak terjadi kesusahan untuk itu sebagaimana dimasa lalu.
dan diperjelas pada riwayat shahih bahwa Nu\’man bi Basyir ra berkata : \"Rasul saw membaca surat sabbihisma rabbikal a\’la dan Hal ataaka pada shalat jumat dan Ied, dan jika bersatu Ied dan Jumat pada satu hari maka membaca dua surat itu pada keduanya\" (Shahih Muslim Bab Maa yaqra\’ filjum\’ah, Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, Musnad Ahmad, dan banyak lagi).
mengenai udzur tsb adalah hadits riwayat Musnad Ahmad dan Ibn Khuzaimah bahwa Rasul saw menjelaskan jika hal ini terjadi maka Rasul saw memberi izin rukhsah/kemudahan untuk tidak melakukan jumat, dan barangsiapa yg ingin melakukan keduanya maka lakukanlah keduanya\" (Shahih Ibn Khuzaimah)
namun tentunya hal itu adalah karena sedikitnya masjid masa itu, dan mereka berdatangan dari jauh.
sumber
namun para ulama menjelaskan berbeda dg masa skrng yg masjid dan tempat shalat ied sudah bertebaran dimana mana, maka tetap kewajiban jumat berlaku, karena tidak terjadi kesusahan untuk itu sebagaimana dimasa lalu.
dan diperjelas pada riwayat shahih bahwa Nu\’man bi Basyir ra berkata : \"Rasul saw membaca surat sabbihisma rabbikal a\’la dan Hal ataaka pada shalat jumat dan Ied, dan jika bersatu Ied dan Jumat pada satu hari maka membaca dua surat itu pada keduanya\" (Shahih Muslim Bab Maa yaqra\’ filjum\’ah, Shahih Ibn Khuzaimah, Shahih Ibn Hibban, Musnad Ahmad, dan banyak lagi).
mengenai udzur tsb adalah hadits riwayat Musnad Ahmad dan Ibn Khuzaimah bahwa Rasul saw menjelaskan jika hal ini terjadi maka Rasul saw memberi izin rukhsah/kemudahan untuk tidak melakukan jumat, dan barangsiapa yg ingin melakukan keduanya maka lakukanlah keduanya\" (Shahih Ibn Khuzaimah)
namun tentunya hal itu adalah karena sedikitnya masjid masa itu, dan mereka berdatangan dari jauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar