{TENTANG ZAKAT}
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari
Zakat terdapat 7 macam,
1. Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah
2. zakat Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
3. zakat Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
4. zakat Ma'din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi
5. zakat Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
6. zakat Ni'am, yaitu zakat ternak, dan yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi dan unta.
7. zakat Maal, yaitu zakat harta.
kesemua zakat diatas hanya zakat fitrah yg dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal., selainnya maka mengikuti sikonnya
ukuran zakat fitrah adalah 4 mudd, yaitu 3,5 liter beras
"Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar
dari lapangan"? maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan,
maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka
diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam
zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
anak yg
masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah
adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal,
misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat
Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal
maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib
di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak
wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat,
bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat,
karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan
walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di
malam 1 syawal walau sesaat.
mengenai amil, secara aqlan wa
syar'an (logika dan hukum syariah) semua yg bekerja utk sesuatu berhak
mendapat upah, demikian pula amil, tentunya ia mempunyai pekerjaan
sendiri, dan harus menyisakan waktunya untuk menjadi pembagi zakat
kepada yg berhak, mulai menghitung, menimbang dll, maka itu adalah jasa,
dan jasa berhak mendapat upah, jika ia tak mau mengambilnya maka itu
afdhal, namun jika misalnya semua orang punya kesibukan dan pekerjaan,
maka tidak ada bagian untuk amil, maka siapa yg akan meluangkan waktu
membagi2kan zakat?,.dirisaukan zakat akan terbagi bagi sembarangan pada
yg tidak berhak, dan itu dosa besar, maka merupakan kaidah ushul : maa
yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib (segala yg menjadi
syarat/diperlukan untuk menjalankan hal yg wajib, maka wajib hukumnya),
misalnya membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, tapi jika
kita tak punya air dan kita akan melaksanakan shalat fardhu, tidak ada
air kecuali harus membeli dan kita punya uang, apa hukumnya membeli
air?, hukumnya berubah menjadi wajib, karena tidak ada air kecuali beli,
dan kita punya uang lebih utk membeli.
demikian pula amil, jika dg
tak adanya bagian untuk amil dirisaukan pembagian akan kacau balau, maka
haram hukumnya zakat disampaikan pada yg tidak berhak sedangkan yg
mustahiq tidak kebagian zakat, maka memberi bagian untuk amil menjadi
wajib hukumnya.
1. urutan zakat adalah :
. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya
mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg
keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai
kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau
kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya
usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg
jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya
(bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg
minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti
televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka
tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan
diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah
adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari
kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih
berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% - 100% -------> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% - hingga berlebihan -----> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan,
ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu
ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100
juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu
tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu
melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya
membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll.
walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus
keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak
punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun
ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman
sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank,
dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan
kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk
menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah
kecil namun ia termasuk berhak zakat).
5. 'Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya
raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya,
misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas
masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang
sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka
mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari
masjid.
6. Mu'allafati qulubihim
para muslim yg baru saja
memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan
kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap
tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak
mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok
ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya
disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari
perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan,.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara
di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke
tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok
kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
jika berlebihan bisa diteruskan pada wilayah lainnya.
diteruskan pada wilayah lain jika wilayahnya sdh kebagian semua.
- Al Habib Munzir Al Musawa -
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar