HOME | CARI ARTIKEL DI SINI

Sabtu, 11 Juli 2015

TENTANG ZAKAT

{TENTANG ZAKAT}
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari
Zakat terdapat 7 macam,
1. Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah
2. zakat Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
3. zakat Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
4. zakat Ma'din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi
5. zakat Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
6. zakat Ni'am, yaitu zakat ternak, dan yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi dan unta.
7. zakat Maal, yaitu zakat harta.

kesemua zakat diatas hanya zakat fitrah yg dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal., selainnya maka mengikuti sikonnya
ukuran zakat fitrah adalah 4 mudd, yaitu 3,5 liter beras
"Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum orang keluar dari lapangan"? maksudnya sebelum selesainya shalat Idul Fitri.
satu sha? adalah 4 Mudd, Mudd adalah genggaman kedua telapak tangan, maka 1 Mudd Nabi saw diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, maka diperkirakan 3,4 liter, dan sebaiknya dilebihkan agar tak kurang dalam zakat fitrah, maka 3,5 sebagaimana dikatakan oleh Depag.
anak yg masih dalam kandungan tidak dizakati, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah mereka yg hidup di bulan ramadhan dan hingga malam 1 syawal, misalnya orang itu meninggal di bulan ramadhan maka tak kena wajib zakat Fitrah, namun bila ia meninggal setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka terkena wajib zakat, maka bila bayi itu lahir sebelum adzan magrib di malam satu syawal berarti ia bernafas di bulan ramadhan dan tidak wafat setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka ia kena wajib zakat, bila ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak kena zakat, karena yg kena wajib zakat fitrah adalah yg hidup di bulan ramadhan walau sesaat dan usianya sampai pada hari terakhir bulan ramadhan di malam 1 syawal walau sesaat.
mengenai amil, secara aqlan wa syar'an (logika dan hukum syariah) semua yg bekerja utk sesuatu berhak mendapat upah, demikian pula amil, tentunya ia mempunyai pekerjaan sendiri, dan harus menyisakan waktunya untuk menjadi pembagi zakat kepada yg berhak, mulai menghitung, menimbang dll, maka itu adalah jasa, dan jasa berhak mendapat upah, jika ia tak mau mengambilnya maka itu afdhal, namun jika misalnya semua orang punya kesibukan dan pekerjaan, maka tidak ada bagian untuk amil, maka siapa yg akan meluangkan waktu membagi2kan zakat?,.dirisaukan zakat akan terbagi bagi sembarangan pada yg tidak berhak, dan itu dosa besar, maka merupakan kaidah ushul : maa yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib (segala yg menjadi syarat/diperlukan untuk menjalankan hal yg wajib, maka wajib hukumnya),
misalnya membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, tapi jika kita tak punya air dan kita akan melaksanakan shalat fardhu, tidak ada air kecuali harus membeli dan kita punya uang, apa hukumnya membeli air?, hukumnya berubah menjadi wajib, karena tidak ada air kecuali beli, dan kita punya uang lebih utk membeli.
demikian pula amil, jika dg tak adanya bagian untuk amil dirisaukan pembagian akan kacau balau, maka haram hukumnya zakat disampaikan pada yg tidak berhak sedangkan yg mustahiq tidak kebagian zakat, maka memberi bagian untuk amil menjadi wajib hukumnya.
1. urutan zakat adalah :
. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% - 100% -------> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
100% - hingga berlebihan -----> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).
5. 'Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu'allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan,.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.
jika berlebihan bisa diteruskan pada wilayah lainnya.
diteruskan pada wilayah lain jika wilayahnya sdh kebagian semua.
- Al Habib Munzir Al Musawa -
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar