Masalah
lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yang
diniatkan), itu saja, mudah bukan?, berkata shohibul Mughniy : Lafdh
bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa – apa yang diniatkan itu
adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278).
Demikian pula dijelaskan pada Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa
lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.
~ Al Habib Munzir Al Musawa ~
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar