Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya saya pernah mendengar bahwasannya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam
tradisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu
Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah
tetap tidak boleh?
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita
masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh
Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada
calon istri dalam acara khitbah atau tunangan,dan calon istripun
demikian.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.
1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya
pertunangan belum pernikahan.Jadi semua yang haram sebelum tunangn tetap
haram setelah tunangan.Kedua calon tidak boleh berduaan,tidak boleh
melihat aurat calon pasanganya.
2. karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
3. cincin yang diberikan kepada Calon mempelai pria bukan dari
emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya
cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai
cincin dengan cincin dari perak.
4. Hadiah yang diberikan jangan
sampai memberatkan kedua belah pihak. Dan hadiahpun tidak harus berupa
cincin boleh barang-barang yang lainya.
Wallahu a’lam bishshowab
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar