Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur
25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orangtua saya memaksa saya
untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai, apakah saya boleh
menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya….
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Kita berkewajiban untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak
durhaka. Termasuk di dalam masalah pernikahan, bahkan kebanyakan
kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan. Mulai saat
memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak
menyakiti orang tua tanpa ia sadari.
Usia anda 25 tahun itu
adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak? jika alasannya karena
laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka penolakan anda
dibenarkan. Akan tetapi jika penolakan anda tanpa alasan atau karena
anda punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang
tua. Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak
menjadi suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang
dengan pilihan orang tua anda. Dan anda tidak akan menolak kecuali hati
anda yang sakit karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua
atau karena anda sudah terlanjur mencintai seseorang. Kedua-duanya
adalah awal bencana kedurhakaan. Mohon di koreksi kembali sebab
penolakan anda.
Wallahu A’lam Bishshowab
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar