HOME | CARI ARTIKEL DI SINI

Minggu, 09 Agustus 2015

Apakah hukumnya menggerak - gerakkan telunjuk saat tahiyat?

Mengenai masalah ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat. Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini :
Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara 4 Imam
Madzhab mengenai caranya sebagai berikut :
Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan ke kiri dan ke kanan.
Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak - gerakkannya
Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH
Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436)
Kedua riwayat, yaitu menggerak -gerakkan jari telunjuk dan tak menggerak - gerakkannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak - gerakkannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255).
Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.
~ Al Habib Munzir Al Musawa ~

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar