Al Habib Munzir Al Musawa:
Dalam Madzhab syafii dilakukan Qunut setelah Nishful akhir (setengah ramadhan yang terakhir) di bulan ramadhan,
berlandaskan dari riwayat Hasan bin Ali kw, bahwa Umar bin Khattab ra melakukan Qunut pada shalat witir di setengah ramadhan yang terakhir, demikian pula Ali bin Abi Thalib kw. (HR Sunan Baihaqi Alkubra Juz 2), walaupun sebagian mendhoifkan riwayat ini namun sebagian sahabat mengamalkannya
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits No.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits No.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits No.4402, Sunan Imam Abu Dawud hadits No.1425,
dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448)
tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas,
maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.
Sumber: fp Para Pecinta Rasul SAW 6 Juli 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar